Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menjelaskan, BI sudah mewajibkan seluruh bank yang menerbitkan kartu ATM atau debit untuk menggunakan standar nasional kartu chip.
"Latar belakang utamanya adalah untuk keamanan transaksi. Kartu chip aman dari risiko skimming yang ada di kartu magnetic stripe," kata Sugeng saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan, dengan menggunakan standar kartu chip secara nasional maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain. Selain itu juga bisa mewujudkan efisiensi biaya transaksi dan interoperability.
Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem menjelaskan jika kartu debit sudah menggunakan chip maka keamanannya akan lebih baik. Chip juga digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming.
"Security pada kartu akan meningkat dan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming atau penyalinan data di kartu magnetik," kata Santoso.
Santoso menjelaskan, saat ini kartu debit dengan magnetic stripe juga aman, namun harus nasabah juga harus lebih berhati-hati dan waspada. Misalnya saat mengetik nomor PIN (personal identification number) agar ditutup dengan tangan agar orang lain tidak bisa mengintip.
Kemudian, nasabah juga harus mengubah nomor PIN secara berkala untuk meminimalisir kejadian pembobolan rekening.
"Jangan gunakan tanggal ulang tahun atau mencatat PIN dan menyimpannya di dompet," jelas dia. (ara/ara)