Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota Badan Supervisi BI
Rabu, 29 Jun 2005 10:26 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati 5 nama untuk menjadi anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BI). Kesepakatan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan tambahan dua catatan.Kelima nama anggota Badan Supervisi BI yang ditetapkan Komisi XI DPR RI adalah Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, Dr. Romli Atmasasmita SH. LLM, Marsuki, Widigdo Sukarman dan Dr. Ir. Anny Ratnawati MS.Menurut anggota Komisi XI DPR RI Rama Pratama, kesepakatan untuk memilih 5 orang tersebut dilakukan pada Selasa (28/6/2005) hingga sekitar pukul 24.00 WIB.Kepada detikcom, Rabu (29/6/2005), Rama menjelaskan, penetapan 5 orang tersebut dilakukan secara objektif dengan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan undang-undang. Beberapa kriteria tersebut antara lain pengetahuan tentang kebanksentralan, kompetensi keahlian dan juga dari pengalaman.Rama juga mengungkapkan, meski sudah menetapkan 5 nama, namun Komisi XI DPR RI tetap memberikan 2 catatan. Pertama, catatan mengenai siapa ketua dari Badan Supervisi. Kedua, catatan mengenai tumpang tindihnya wewenang Badan Supervisi dengan Deputi Gubernur sehingga perlu dilakukannya revisi UU No 3 tahun 2004 tentang BI di kemudian hari. Rama menjelaskan, dengan adanya Gubernur BI yang membidangi operasional, akan tumpang tindih dengan kewenangan Badan Supervisi tersebut. "Kewenangan Badan Supervisi tidak akan efektif karena tidak bisa menilai kinerja bidang operasional karena sudah ada Deputi Gubernur BI bidang operasional," ujar Rama.Untuk itu, Komisi XI DPR RI mencatat perlunya revisi UU tentang BI. Namun masalah amandeman itu diserahkan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan sesuai dengan prosedur di DPR.Rama menambahkan, kelima nama itu selanjutnya akan dibacakan di depan paripurna DPR untuk kemudian diserahkan ke Presiden.Sebelumnya, sepuluh calon anggota Badan Supervisi BI menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI pada 22 hingga 23 Juni. Sepuluh orang yang mengikuti fit and proper test adalah Amida Salsiah Alisyahbana, Profesor Dr Romli Atmasasmita SH. LLM, Prof. Dr. Zaki Baridwan, Noke Kiroyan, Marsuki, dan John A. Prasetyo, Ir. Anny Ratnawati MS, Widigdo Sukarman, Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini dan Prof. Dr. Bambang Triadji.Namun satu calon yakni John A Prasetyo akhirnya mengundurkan diri karena menilai Badan Supervisi hanyalah aksesoris BI tanpa kewenangan yang jelas. Sementara Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH juga mengakui bahwa UU BI perlu diamandemen lagi karena menyimpan banyak kelemahan, salah satunya memandulkan fungsi Badan Supervisi.
(qom/)











































