Bank yang telah bekerja sama antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga dan Permata Bank.
"Ini sejalan dengan kebijakan Go-Pay untuk pembebanan kepada pengguna untuk isi ulang Go-Pay. Berlaku di semua bank yang bekerjasama," kata Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan Saat dihubungi detikFinance, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menanggapi kerja sama antara perseroan dengan GoPay sudah lama dilakukan yakni antara bank dengan merchant.
"Iya dari sana (GoJek) yang meminta, Kita kan kerja sama sudah lama, sudah lebih dari setahun. Jadi kalau mereka sekarang mengenakan ke customer adalah keputusan mereka," kata Rohan.
Rohan menjelaskan, kerja sama dengan GO-PAY Bank Mandiri sudah mengenakan fee atau biaya. Dia menyebutkan pihak GO-JEK yang menentukan besaran fee atau biaya untuk isi saldo tersebut.
"Bahwa saat ini fee yang kami kenakan ke GO-PAY dibebankan dan diteruskan ke konsumennya itu keputusan GO-PAY," kata Rohan.
Melalui kebijakan ini, GO-PAY ingin mendukung sistem pembayaran di Indonesia, terutama dengan semakin tingginya minat pengguna jasa pembayaran digital. Untuk pengguna yang bertransaksi isi saldo GO-PAY sebelum 30 April 2018 tidak dikenakan biaya jasa apapun.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakanaturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang GPN.
Dalam aturan tersebut ada poin-poin terkait penetapan biaya untuk transaksi menggunakan uang elektronik.
Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut:
1) Terminal Usage Fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal): 0,35%
2) Sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan): sesuai dengan kesepakatan antar penerbit.
3) Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh BI.
(hns/hns)