OJK telah memberikan ijin beroperasi kepada AJBB. Perusahaan yang berbadan hukum mutual itu bisa mulai berjualan produknya pada 23 Maret 2018.
"Ada nasabah lama yang ingin memperpanjang, sekarang sudah antre, sampai nunggu besok Jumat tanggal 23 bulan Maret, itu hari Jumat, Jumat itu hari baik insyaallah, akan kita buka, sehingga besok nasabah yang menunggu, jadi nasabah hanya menunggu memperpanjang sampai dibuka besok, ini sudah kita amati lama," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal berpartner, yang kita perlukan partner dalam menjual produk, itu mau bank mana saja, monggo silahkan bisa, mau bank asing, bank ini silakan," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan AJBB merupakan perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang memiliki nasabah loyal cukup banyak. Dia memperkirakan ada pemegang polis sebanyak 4,5 juta baik individu maupun kumpulan yang berpotensi tetap memanfaatkan produk AJBB.
"Pemegang polis itu ada 4,5 juta, dan ini berjalan, banyak, dari perseorangan juga banyak, iya itu kita harapkan akan berlanjut karena masih aktif bayar premi juga," kata Riswinandi.
Dia juga berharap dengan boleh beroperasi kembali para nasabah yang sudah tidak aktif membayar premi pun bisa kembali melanjutkan kontraknya.
"Karena asuransi inikan kepercayaan, dengan dukungan regulator yang akan meningkatkan pengawasan, para pemegang polis yang ada apakah perseorangan atau kumpulan tetap melanjutkan kerjasamanya dengan AJBB, karena haknya sudah ada kontraknya," tutup dia.











































