Demikian disampaikan Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Kami saat ini sedang due dilligence (uji tuntas) process, kita penunjukan konsultan-konsultan independen yang akan membantu kita proses merger ini. Baru sampai segitu," kata Anita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BTPN Sebar Dividen Rp 574 Miliar |
Uji tuntas merupakan tahap yang mesti dilewati untuk merger. Saat uji tuntas, perseroan akan melakukan penilaian pada aspek keuangan, hukum, dan lain-lain.
"Kan bagian proses merger ini harus ada proses due diligence ini kan dua perusahaan jadi satu. Jadi semua harus dilihat secara financial, legal, perpajakannya. Semua harus dikaji, sehingga pengkajian ini kita bisa tahu bagaimana caranya, prosesnya seperti apa, berapa waktu dibutuhkan, biaya yang dibutuhkan. Semua dalam kajian dibantu konsultan-konsultan itu," jelasnya.
Perihal proses merger itu rampung, Anika belum bisa memastikan. Sebab, proses merger ini bersinggungan dengan banyak pemangku kepentingan.
"Kalau kita maunya selekasnya, tapi kan bukan di tangan perseroan semua, karena ada stakeholder ada regulator, pemegang saham, segala macam. Spektrumnya cukup banyak. Sehingga kita belum menyampaikan persisnya kapan," tutupnya. (hns/hns)