Mau Gadai Barang Bayarnya Tak Kena Bunga? Begini Caranya

Mau Gadai Barang Bayarnya Tak Kena Bunga? Begini Caranya

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 01 Apr 2018 14:30 WIB
Foto: Dokumen Pegadaian
Jakarta - PT Pegadaian (Persero) kini memasuki usia 117 tahun. Dalam rangka HUT ke 117, perseroan meluncurkan produk terbaru berupa pemberian pinjaman hingga Rp 500 ribu tanpa dikenakan bunga alias gadai tanpa bunga. Lantas, apa syaratnya?

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso menjelaskan persyaratannya tidak rumit. Terlebih, dalam rangka HUT ke 117 ini Pegadaian juga meluncurkan layanan digital bernama Pegadaian Digital Service (PDS).


Layanan ini diluncurkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Layanan digital ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya biasa saja, datang ke Pegadaian atau nanti pake mobile apps namanya lewat aplikasi PDS, namanya Pegadaian Digital Service," katanya di Lapangan Aldiron, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (1/4/2018).

Namun untuk saat ini untuk proses penyerahan barang yang ingin digadaikan masih harus datang ke cabang Pegadaian. Tapi untuk proses pencicilan pinjaman tinggal menggunakan layanan digital PDS. Tenor pinjamannya sendiri adalah dua bulan.

"Kemudian barangnya apa yang mau digadaikan? apa saja wong nilainya Rp 50-500 ribu," jelas Sunarso.

"Silahkan datang ke Pegadaian, kita ingin punya nasabah baru dua juta tahun ini. Target nasabah dua juta dengan yang gadai tanpa bunga ini satu juta," sambungnya.


PDS ini tidak hanya untuk melayani gadai tanpa bunga, tapi juga melayani nasabah dan calon nasabah yang ingin mendapatkan informasi produk-produk Pegadaian.

"Nantinya nasabah Pegadaian cukup meluangkan beberapa menit saja untuk mengisi informasi di PDS dan mereka bisa melakukan pengajuan gadai atau pengajuan kredit mikro, sesuai dengan kebutuhan nasabah," tambahnya. (dna/dna)

Hide Ads