Direktur Utama Pegadaian, Sunarso menjelaskan produk ini sejalan dengan program pemerintah yang saat ini sedang gencar sertifikasi tanah.
"Karena jika sudah sertifikasi itu harus bermanfaat dan harus dimonetasi," kata Sunarso kepada detikFinance di Kantor Pusat Pegadaian, akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petani tersebut, menurut Sunarso bisa menyerahkan sertifikat tanah ke Pegadaian.
"Kalau fiducia harus dicek ya ke notaris, tapi kita mau lewat Kementerian Agraria dan Tata ruang dan menggunakan sistem online saja ya, kemudian sertifikat dipegang Pegadaian dan dia dikasih pinjaman misal RP 10 juta satu siklus gitu ya siklus saja, setelah panen bisa ditebus," ujarnya.
Dia menjelaskan, selalu ada risiko gagal panen yang akan dialami dan petani tidak bisa menebus sertifikatnya. Sunarso mengatakan, meskipun belum ditebus, Pegadaian tidak akan menjual tanah tersebut, karena jaminannya juga besar. Karena itu, gadai bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara Pegadaian dan petani.
Baca juga: Kiprah Pegadaian di Tengah Serbuan Fintech |
"Kami sudah siap luncurkan, memang saat ini sedang diurus di Kementerian ATR dan menyiapkan sistem pemeriksaan online," ujarnya.
Dia menjelaskan, Rahn adalah produk untuk menggadaikan sertifikat. Karena secara konvensional sertifikat tidak bisa digadai. Qard atau akadnya harus dilakukan secara syariah, dalam hal ini Rahn.
"Di Indonesia tanah ini menjadi salah satu yang bisa digadaikan ini sejalan dengan program pemerintah. Karena sertifikasi tanah harus bermanfaat," ujarnya.
(ang/ang)