Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang. Misalnya saat ini Rp 1.000 setelah di redenominasi menjadi Rp 1 saja.
Sebenarnya, wacana redenominasi ini bukanlah hal baru, melainkan sudah bergulir sejak delapan tahun lalu pada 2010. Saat itu, Deputi Gubernur Senior Darmin Nasution mengungkapkan redenominasi adalah hal yang berbeda dengan sanering atau pemotongan uang yang terjadi pada 1959 silam. Pada 2010, bank sentral merencanakan akan ada masa transisi pada 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip berita detik.com saat itu, 30 Mei 2017 Agus menjelaskan ekonomi Indonesia sedang bagus dan itu adalah saat yang tepat untuk redenominasi.
Kemudian pada Selasa 25 Juli 2017 di Istana Negara Agus menyampaikan rencana penyederhanaan nilai mata uang ini, ia menyebut kala itu BI sudah memiliki sejumlah tahapan yang siap untuk diterapkan.
Agus mengungkapkan, jika RUU redenominasi bisa masuk Prolegnas 2017 dan mendapatkan dukungan pemerintah, maka rencana ini bisa berlanjut. Di mana 2018 adalah tahun persiapan dan 2020 adalah tahun transisi penerapan redenominasi ini.
Masa transisi disebut akan memakan waktu selama empat tahun yakni untuk penyesuaian uang dan harga barang. Setelah transisi selesai maka lima tahun berikutnya adalah masa bank sentral melakukan penarikan pada uang rupiah yang lama.
"Setelah lima tahun, baru tahap face out, yaitu 2025 sampai 2029. Jadi ada periode kira-kira 11 tahun agar ini berjalan," ujar Agus.
Tahun 2017 telah berakhir, pada April 2018 Gubernur BI terpilih Perry Warjiyo mengungkapkan akan melanjutkan rencana tersebut namun tetap menunggu arahan pemerintah.
Video 20Detik: Rencana Jokowi Meredonominasi Rupiah
Baca juga: Pro Kontra Redenominasi Rupiah |











































