Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan saat ini aturan QR Code telah memasuki tahap pemetaan konsep. Dengan begitu, pihaknya menargetkan aturan bisa dirilis bulan April mendatang.
"Prosesnya saat ini sudah proof of concept untuk melihat interkoneksinya bagaimana dan April mudah-mudahan kami bisa meluncurkan dan take-off standart yang baik. Nantinya yang sudah meluncurkan harus men-adjust ke standart yang ada dan mereka sudah aware juga," katanya di Seminar Seminar Tren Ekonomi Digital di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di bawah 10," sambungnya.
Ia pun memaparkan pada dasarnya semua lembaga jasa keuangan tersebut harus mengajukan aturan terkait QR Code tersebut. Dengan begitu diharapkan transaksi pembayaran bisa semakin efisien.
Sementara itu, Kepala Departemen Manajemen Risiko Eni V Panggabean beberapa waktu lalu mengatakan QR Code dapat menjadi salah satu metode pembayaran di masa depan yang diminati. Selain itu mampu mengalahkan pembayaran melalui mesin EDC atau mesin gesek kartu.
"Kita melihat QR code cara pembayaran yang lebih murah dan ke depan akan menjadi salah satu cara yang akan dipakai semua pihak. Karena EDC kan mahal, QR code sangat murah ini prospek yang baik dan bank sentral dalam proses persiapkan aturan dan standar," ungkapnya.