Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada tiga buah entitas yang menggunakan nama Atomy yakni Atomyindo.com, UFS Atomy, dan ufs100.com. Ketiga entitas ini mengaku menjual produk Atomy menggunakan modus MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
"Sebenarnya Atomy itu menjual produk kosmetik dari Korea, mereka di Indonesia belum jualan dan masih proses pengajuan izin. Tapi namanya dipakai oleh UFS dan entitas lain itu. Mereka merekrut member dan menawarkan produknya Atomy," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satgas bergerak untuk menghentikan kegiatan entitas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan kerugian akibat bergabung dengan MLM tersebut.
Selain nama Atomy ada sejumlah entitas lain yang bermodus MLM seperti Agen Kuota Exclusive www.kuotaaxclusive.com, PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa, PT Citra Travelindo Jaya, dan PT Sejahtera Mandiri Insani. Entitas ini melakukan penjualan pulsa atau kuota internet, kemudian ada entitas Powerful Network Building yang bergerak di jasa pelatihan menggunakan sistem MLM.
Tongam menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan besar dari korban.
Dia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan tergiur dengan keuntungan investasi yang tinggi.
"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," imbuh dia. (ara/ara)