Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menjelaskan undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) adalah aturan yang baik untuk menjaga keuangan nasional.
"UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam UU tersebut dijelaskan tidak boleh ada skema bail-out, harus ada bail-in dan Menteri Keuangan selaku koordinator KSSK beserta anggota untuk menjaga agar tidak ada risiko sistemik," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan penanganan tersebut. Masih pada pasal 21 bagian 4 OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.
Jika langkah penanganan tersebut gagal dilakukan maka OJK dan LPS meminta rapat KSSK disertai dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.
Kemudian KSSK menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK sesuai dengan wewenang masing-masing untuk mendukung pelaksanaan bank sistemik oleh LPS.
Berdasarkan pasal 22 terkait penanganan bank sistemik oleh LPS dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Penerima. Selanjutnya mengalihkan sebagian atau seluruh aset bank sistemik kepada bank perantara. Lalu melakukan penanganan bank sesuai dengan UU mengenai LPS.
"Terkait kami (BI) ada di KKSK kami confident untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk menjalankan itu kami dibekali oleh UU PPKSK," tutur Agus. (hns/hns)