BI: Kavling Serasi Lippo Bukan Penghimpunan Dana Nasabah

BI: Kavling Serasi Lippo Bukan Penghimpunan Dana Nasabah

- detikFinance
Selasa, 05 Jul 2005 17:38 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai, penerbitan Kavling Serasi oleh PT Lippo Karawaci Tbk bukan merupakan bentuk penghimpunan dan penyimpanan dana nasabah. BI juga tidak menemukan keterlibatan Bank Lippo sebagai agen penjual Kavling Serasi tersebut. Kesimpulan tersebut diambil BI setelah melakukan seminar dan mengumpulkan para pakar hukum perbankan pada 22 Juni 2005 lalu. Kesimpulan itu dipaparkan oleh Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di depan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2005).Fadjrijah menjelaskan, pada awalnya, terdapat dua pendapat mengenai keberadaan Kavling Serasi. Pertama, Kavling Serasi dianggap menyerupai deposito karena memiliki jangka waktu bervariasi 1-12 bulan. Pendapat kedua menyatakan Kavling Serasi bukan merupakan produk perbankan. Berdasarkan pemeriksaan BI terhadap Bank Lippo pada 30 September 2004 lalu, memang ditemukan adanya aliran dana dari tiga grup Lippo, yakni PT Lippo Karawaci, PT Lippo E-net dan PT Lippo Cikarang tentang penerbitan Kavling Serasi. Jumlah dana yang berhasil dihimpun selama setahun mencapai Rp 7,8 triliun, dan hingga Desember 2004, outstanding-nya mencapai Rp 2,2 triliun. "Nasabah yang tertarik karena suku bunganya lebih menarik dibandingkan deposito, yakni antara 9-11 persen per tahun," katanya.Dari pemeriksaan BI juga ditemukan bahwa Bank Lippo sebagai institusi tidak terlibat dalam pemasaran Kavling Serasi tersebut. Namun tercatat enam pimpinan cabang dan sejumlah pegawai melakukan penjualan dan mendapatkan fee sebagai individu. Oleh karena itu, BI telah memanggil manajemen Bank Lippo agar membuat surat perjanjian dan membuat surat edaran kepada karyawan agar melarang karyawan melakukan penjualan Kavling Serasi tersebut. Namun demikian, kata Fadjrijah, Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) BI tetap akan melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Bank Lippo, meski saat ini sudah ada surat dari Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2005. Dalam surat tersebut dinyatakan belum menemukan adanya bukti tentang tindak pidana perbankan di PT Bank Lippo serta penghimpunan dana yang tidak sah.Akan tetapi menurut Fadjrijah, saat ini BI memang menemukan adanya penjualan sertifikat Kavling Serasi palsu yang dilakukan oleh mantan pimpinan cabang Bank Lippo Kebumen, Anastasia Kusmiyati, yang melibatkan 30 nasabah dengan nilai Rp 50 miliar. "Kasus Kebumen ini murni kasus pidana yang melibatkan Anastasia sebagai pribadi dengan nasabah. Jadi tidak ada kaitannya dengan Bank Lipoo sebagai institusi," kata Fadjrijah. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads