Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengungkapkan lambannya regulator menerbitkan izin karena pihak penerbit belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Karena seperti yang saya bilang, perizinan itu ada kelengkapan, kebenaran data, dan onsite," kata Onny di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jarang, lanjut Onny, pihak Bank Indonesia mengembalikan dokumen perizinan kepada pihak penerbit untuk segera dilakukan pembenahan.
"Onsite itulah yang susah kalau ada temuan harus balik lagi untuk ditindak lanjuti, karena kan harus aman. Ya misalnya ini belum robust, ini masih bisa diterobos keamanannya, itu harus balik. Keamanannya harus benar-benar aman," ungkap dia.
Meski demikian, Onny menegaskan Bank Indonesia akan segera merealisasikan izin sistem pembayaran elektronik kepada para penerbit jika sistemnya sudah sesuai dengan yang ditentukan.
"Masih diproses sampai sekarang, kemarin juga kita ngobrol sama mereka, jadi masih diproses. Sebantar lagi (izinnya), kan sudah diujung semua," tutup dia.