Salah satu aturan baru yang disesuaikan oleh BI ialah batas maksimal dari saldo uang elektronik. Batas saldo uang elektronik yang tidak memiliki data pemilik atau unregistered akan dinaikkan batas maksimumnya dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menjelaskan penambahan batas saldo ini dilakukan melihat dari kebutuhan masyarakat yang meningkat akan uang elektronik. Contohnya dalam saldo e-Toll yang biasa digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Onny menjelaskan bahwa penambahan batas saldo menjadi sebesar Rp 2 juta ini tidak berisiko bagi uang elektronik. Dia menilai batas saldo ini masih dalam hal yang wajar.
"Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas," jelas dia.
Sementara, batas maksimum saldo untuk e-money alias uang elektronik yang terdapat data pemilik atau registered masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Batas maksimumnya ialah Rp 10 juta. (fdl/dna)











































