Lantas, bagaimana caranya bila ingin menukarkan uang?
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa setiap orang yang melakukan penukaran uang ini perlu didata terlebih dahulu. Masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk melakukan penukaran uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan KTP, nantinya masyarakat bakal mendapat nomor antrean untuk menukarkan uang baru yang disediakan berbagai pihak perbankan yang ada.
Masyarakat bisa memilih untuk menukarkan uangnya di booth bank mana saja, tidak harus di bank di tempatnya menabung.
"Jadi dia walaupun nggak menabung di bank sini, tapi tetap bisa menukarkan uangnya di sini. Bebas terserah masyarakat mau tukar dimana uangnya," kata salah seorang petugas penukaran uang kepada detikFinance di lokasi, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Adapun pendataan perlu dilakukan untuk membatasi penukaran yang dilakukan setiap orang. Masing-masing orang yang menukarkan uang diberikan jatah maksimal untuk menukarkan sebesar Rp 3,7 juta.
Jumlah Rp 3,7 juta itu terdiri dari berbagai pecahan yang bisa dipilih masyarakat, dengan jumlah maksimal 100 lembar setiap pecahannya.
"Jadi biar semua orang bisa kebagian," kata petugas tersebut. (fdl/ara)