Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Budisetia |
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia. Serta kepada karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (ara/dna)