Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan bersama dengan PT Pegadaian (Persero). Hasilnya ada 585 usaha gadai yang belum terdaftar dan berizin OJK alias usaha gadai abal-abal.
"Dikoordinasikan dengan pegadaian sudah terdata 585 gadai yang belum terdaftar dan berizin di OJK. Itu Berdasarkan tukar tukaran data tim kita sama pegadaian," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POJK yang diterbitkan pada 29 Juli 2016 itu sebenarnya sudah memberi waktu kepada usaha gadai selama 2 tahun hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.
"Jadi gini, setelah tanggal 29 Juli 2018, kalau orang mau mendirikan perusahaan gadai, tetapi mengkkuti proses yang langsung mengajukan izin usaha, prosesnya lebih berat," tambahnya.
Berdasarkan POJK tersebut usaha gadai harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan sahamnya dilarang dimiliki langsung atau tidak langsung oleh perorangan atau badan pihak asing. Kecuali kepemilikannya dilakukan melalui pasar modal.
Usaha gadai juga harus memiliki modal disetor Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia. (dna/dna)