Ketua umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengungkapkan untuk asuransi perjalanan yang bisa menemani mudik Lebaran memiliki premi yang tidak mahal.
"Untuk satu kali perjalanan bisa beli di mana saja, misalnya di stasiun dia bisa beli yang personal accident. Berlaku selama tujuh hari, jika kecelakaan akan di-cover oleh asuransi itu," kata Hendrisman kepada detikFinance, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk premi rata-rata mulai dari Rp 50 ribu, uang pertanggungannya bisa hingga Rp 10 juta. Kalau celaka ya bisa dapat asuransi di luar Jasa Raharja," ujar Hendrisman.
Selain asuransi jiwa, yang juga harus dimiliki adalah asuransi umum. Misalnya untuk asuransi kendaraan baik motor maupun mobil hingga asuransi tempat tinggal. Salah satu perusahaan asuransi umum, yakni Adira Insurance menyediakan asuransi khusus pemudik.
Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance menjelaskan asuransi mudik ini bertujuan untuk memberikan pemudik perlindungan dengan premi yang terjangkau.
Dia menyebut untuk mendapatkan asuransi mudik ini, pelanggan bisa mendapatkan hanya dengan premi Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil. Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.
Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 2,7 M. (ang/ang)