LPS Naikkan Bunga Penjaminan Jadi 6%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Jadi 6%

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Jun 2018 17:36 WIB
Kantor LPS Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan di perbankan. Hasilnya LPS memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di Bank Umum naik 25 basis poin (bps). Sementara untuk bunga pinjaman dalam bentuk rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 50 bps

Dengan keputusan tersebut, maka tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk rupiah 6% dan valas 1,25%. Sementara untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 8,5%.

"Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018," tuturnya di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Halim menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat rapat dewan komisioner memutuskan hal itu. Pertama kenaikan suku bunga di beberapa bank, hal itu berpotensi untuk merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Terakhir kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

Lalu merujuk pada PLPS Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa dinamika pada pasar keuangan masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.


Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ara/ara)

Hide Ads