LPS Tahan Bunga Penjaminan di Level 5,75%

LPS Tahan Bunga Penjaminan di Level 5,75%

S - detikFinance
Senin, 14 Mei 2018 19:45 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan suku bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum tetap 5,75% untuk simpanan rupiah dan 0,75% untuk valuta asing. Kemudian untuk penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat (BPR) 8,25% denominasi rupiah.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018.

"Namun demikian terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan," kata Samsu dalam keterangan tertulis, Senin (14/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.



Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujar dia.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(eds/eds)

Hide Ads