Terlilit Kartu Kredit, Hati-hati dengan Jasa Pelunasan Palsu

Terlilit Kartu Kredit, Hati-hati dengan Jasa Pelunasan Palsu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2018 10:26 WIB
1.

Terlilit Kartu Kredit, Hati-hati dengan Jasa Pelunasan Palsu

Terlilit Kartu Kredit, Hati-hati dengan Jasa Pelunasan Palsu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kartu kredit adalah salah satu metode pembayaran non tunai yang populer di Indonesia. Penggunaan kartu kredit dalam transaksi pembayaran harus dilakukan secara bijak, jika tidak bisa-bisa terlilit.

Bagaimana jika sudah terlilit? Yang pasti anda harus segera menyelesaikan dengan pihak bank. Namun kini juga ada lembaga-lembaga yang menawarkan jasa pelunasan kartu kredit. Bisakah menggunakan jasa tersebut?

Berikut penjelasan lengkapnya.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan saat ini memang banyak jasa yang menyatakan mampu menyelesaikan tagihan kartu kredit nasabah.


"Jangan menggunakan jasa yang menyatakan dapat melunasi tagihan kartu kredit, karena jasa tersebut bohong," kata Steve saat dihubungi detikFinance.

Menurut Steve penawaran ini biasanya sering dilakukan melalui layanan pesan singkat, SMS atau di internet. Menurut dia iklan-iklan tersebut tidak benar.

"Penyelesaian tagihan hanya bisa diselesaikan dengan membayar tagihan tersebut. Jadi sebenarnya itu hanya urusan bank dengan nasabah. Tidak ada pihak ketiga," imbuh dia.

Steve ,menjelaskan lembaga yang menawarkan jasa tersebut biasanya meminta nasabah membayar fee kepada mereka. Setelah pembayaran dilakukan, pemegang kartu yang sudah terlilit kartu kredit tidak harus membayar tagihan lagi ke bank.

"Nasabah biasanya diharuskan bayar di depan kepada penyedia jasa. Setelah itu tak perlu bayar tagihan lagi ke bank. Ini yang membuat orang banyak percaya," ujar dia.

Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menjelaskan penawaran semacam itu patut diragukan. Karena pada dasarnya, urusan kredit adalah antara nasabah dan bank. Bukan dengan pihak ketiga yang menjanjikan penyelesaian masalah.

"Nasabah kartu kredit itu kan punya pilihan untuk membayar minimum 10% dari jumlah tagihan. Itu bisa dilakukan jika memang tagihan penuh terlalu berat. Tapi jika mau bayar penuh itu bisa, jadi memang semuanya bisa diatur sendiri oleh nasabah," kata Lani saat dihubungi detikFinance.

Jadi misalnya seorang nasabah kartu kredit mendapatkan tagihan sebesar Rp 5 juta. Maka pembayaran minimum yang harus dilakukan adalah sebesar Rp 500.000.

Menurut Lani, nasabah kartu kredit harus bijak dan jeli dalam melihat sebuah penawaran. Jika memang mendapatkan penawaran pelunasan tersebut, bisa dicari tahu dengan pasti apa saja keuntungan dan kekurangannya. "Nasabah juga harus jeli melihatnya. Jangan sampai terjebak penawaran yang tidak jelas," ujar dia.

Penyedia jasa pelunasan kartu kredit tersebut biasanya meminta nasabah membayar fee kepada mereka. Setelah pembayaran dilakukan, pemegang kartu yang sudah terlilit kartu kredit tidak harus membayar tagihan lagi ke bank.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan agar tidak terlilit utang maka harus memiliki pengelolaan yang baik dalam penggunaannya.

"Jadi jangan pernah menganggap kartu kredit sebagai uang tunai. Ia adalah alat bayar yang memiliki kewajiban membayar setiap bulannya," kata Steve.

Steve mengungkapkan, kartu kredit jika digunakan dengan tepat dan pembayaran sesuai jatuh tempo maka tidak akan dikenakan bunga. Menurut dia, yang kena bunga adalah cicilan yang tidak dibayar secara penuh.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AAKI) Steve Marta menjelaskan supaya tak terlilit kartu kredit, sebaiknya pemegang sudah memiliki perhitungan pembayaran bulan depan.

"Sebelum pakai, harus sudah menyiapkan post pembayaran bulan depannya. Sisihkan pendapatan untuk membayar pemakaian yang sudah dilakukan," kata Steve saat dihubungi detikFinance.

Dia menjelaskan, jangan sekali-kali menggunakan fasilitas tarik tunai untuk membayar tagihan. Hal ini pasti akan memberatkan pemegang kartu.

"Karena dengan tarik tunai, bunga atau biaya administrasi yang dikenakan akan lebih mahal. Jangan untuk gali lubang tutup lubang, itu tidak akan selesai," ujar Steve.

Steve menjelaskan, agar tidak mendapatkan tagihan yang membengkak pemilik kartu kredit memang harus bijak dalam menggunakan kartu utang tersebut.

"Meskipun limit kartu kreditnya besar, jangan jadikan itu sebagai uang tunai. Tetap anggap sebagai kartu kredit yang kita gunakan dan bulan depan ada kewajiban untuk membayarnya," kata Steve.

Kemudian pemilik kartu juga diimbau untuk tidak sekali-kali meminjamkan kartu kredit kepada teman ataupun saudara. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu. Selain itu, pemegang juga diminta tidak memberikan nomor PIN dan nomor CVV kepada orang lain.

"Jangan sekali-kali kasih pinjam kartu ke orang lain, meskipun itu keluarga atau teman dekat, karena kartu kredit itu sifatnya pribadi," ujarnya.

Hide Ads