Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan menjelaskan penawaran semacam itu patut diragukan. Karena pada dasarnya, urusan kredit adalah antara nasabah dan bank. Bukan dengan pihak ketiga yang menjanjikan penyelesaian masalah.
"Nasabah kartu kredit itu kan punya pilihan untuk membayar minimum 10% dari jumlah tagihan. Itu bisa dilakukan jika memang tagihan penuh terlalu berat. Tapi jika mau bayar penuh itu bisa, jadi memang semuanya bisa diatur sendiri oleh nasabah," kata Lani saat dihubungi detikFinance.
Jadi misalnya seorang nasabah kartu kredit mendapatkan tagihan sebesar Rp 5 juta. Maka pembayaran minimum yang harus dilakukan adalah sebesar Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyedia jasa pelunasan kartu kredit tersebut biasanya meminta nasabah membayar fee kepada mereka. Setelah pembayaran dilakukan, pemegang kartu yang sudah terlilit kartu kredit tidak harus membayar tagihan lagi ke bank.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan agar tidak terlilit utang maka harus memiliki pengelolaan yang baik dalam penggunaannya.
"Jadi jangan pernah menganggap kartu kredit sebagai uang tunai. Ia adalah alat bayar yang memiliki kewajiban membayar setiap bulannya," kata Steve.
Steve mengungkapkan, kartu kredit jika digunakan dengan tepat dan pembayaran sesuai jatuh tempo maka tidak akan dikenakan bunga. Menurut dia, yang kena bunga adalah cicilan yang tidak dibayar secara penuh.