-
Seiring dengan penetrasi internet yang kian pesat, industri fintech pun semakin berkembang di Indonesia. Banyaknya perusahaan aplikasi fintech yang muncul menunjukkan bahwa industri ini memiliki potensi.
Biasanya fintech melakukan pembiayaan mikro dengan jumlah pinjaman yang kecil. Ceruk pasar ini belum digarap oleh perusahaan keuangan konvesional.
Namun itu bukan tanpa alasan, salah satunya potensi gagal bayar. Oleh karenanya risiko yang diemban perusahaan fintech sebenarnya cukup besar. Apalagi proses pengajuan pinjamannya online melalui aplikasi.
Hal itu membuat perusahaan fintech berpikir lebih keras untuk mengantisipasi nasabah yang bandel. Seperti misalnya RupiahPlus yang ramai diperbincangkan lantaran menagih dengan mengambil data kontak di hp nasabahnya. Kemudian melakukan penagihan.
Hal itu pun diakui perusahaan ada kesalahan penerapan prosedur. Berikut penjelasan lengkapnya.
Sebelum bisa digunakan aplikasi RupiahPlus memang meminta beberapa izin. Hal itu sebagai upaya antisipasi dengan menerapkan verifikasi berlapis
Kenapa persuahaan aplikasi utang online harus menerapkan strategi tersebut?
Direktur RupiahPlus Bimo Adi Prabowo mengatakan, untuk meminimalisir risiko kredit macet RupiahPlus menerapkan verifikasi berlapis.
Pertama saat memasang aplikasi RupiahPlus, aplikasi itu meminta beberapa izin seperti mengakses kontak, lokasi, pesan hingga foto dan media.
Untuk izin mengakses pesan, pihaknya ingin memastikan bahwa nomor yang digunakan bukan nomor yang baru. Caranya dengan melihat pesan sms paling lama yang masuk ke telepon gengamnya.
"Kita belum kerjasama dengan operator, makanya kami minta akses itu. Kalau ternyata sms paling lamanya baru satu hari, ini potensi fraudnya besar," tuturnya kepada detikFinance
Lalu untuk izin akses lokasi untuk memastikan lokasi nasabah saat mengajukan pinjaman. Selain itu untuk mencocoikkan alamat yang terisi dalam formulir.
"Misalnya juga dia meminjam dengan alasan untuk keperluan pengobatan, ternyata lokasinya ditempat hiburan," tambahnya.
Sementara untuk akses kontak, Bimo beralasan hanya untuk mengakses data, bukan untuk menggunakan kontak yang ada di telepon genggam nasabahnya.
"Menurut UU ITE boleh tapi hanya untuk akses data saja. Ini juga untuk konfirmasi nomor emergency yang dicantumkan, takutnya fiktif," terang Bimo.
Saat pengajuan nasabah diharuskan mengisi data pribadi termasuk mengunggah foto, KTP dan kartu identitas kerja. Di tahap akhir aplikasi RupiahPlus mengharuskan verifikasi wajah.
Untuk kejadian yang viral itu, Bimo mengakui bahwa petugas penagihnya atau debt collector ada yang menyalahi aturan.
Bimo menjelaskan RupiahPlus sendiri memiliki SOP dalam menjalankan penagihan. Seperti jangka waktu penagihan dari jam 9 pagi hingga 6 sore, termasuk melakukan ancaman.
"Kalau dia menghubungi malam hari atau nagih dengan mengancam lalu marah-marah itu sudah melanggar SOP," tuturnya.
Bimo juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi SOP itu dengan baik. Akhirnya ada debt collector-nya yang melakukan penagihan di luar aturan.
"Kami tulis SOP-nya, tapi kami lupa tulis hukumannya. Padahal ada dikontrak kerja," tambahnya.
RupiahPlus sendiri mengaku sudah memecat 7 karyawannya yang melakukan penagihan di luar aturannya. Pihaknya juga telah memutus hubungan dengan debt collector pihak ketiga yang sebelumnya bekerjasama.
RupiahPlus juga telah membentuk divisi khusus untuk melakukan sosialisasi aturan dan pengawasan internal. Selain itu RupiahPlus juga menyediakan layanan aduan bagi nasbahnya yang merasa dirugikan.
Direktur RupiahPlus Bimo Adi Prabowo mengakui ada petugas debt collector-nya yang menyalahi prosedur penagihan yang ditetapkan perusahaan dengan melakukan ancaman.
Meski begitu, dia mengatakan, dalam SOP perusahaannya memang ada ancaman yang dilakukan jika nasabahnya membandel. Caranya dengan mengancam nama nasabah tersebut untuk diserahkan ke OJK sebagai nasbah yang gagal bayar.
"Nama dia akan masuk ke sistem layanan OJK. Itu sebenarnya jauh lebih merugikan. Hanya karena tidak bisa bayar Rp 800 ribu dia kehilangan kesempatan pinjam di bank atau pembiayaan lainnya," kata Bimo.
Apa yang terjadi bila nama nasabah penunggak utang sampai ke tangan OJK?
"Ini sebenarnya menakutkan karena kedepannya dia tidak bisa melakukan pinjaman di mana pun, termasuk perbankan atau kredit lainnya," tegas Bimo.
RupiahPlus sendiri menyediakan 2 pilihan pinjaman yakni Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta. Pinjaman itu harus dikembalikan beserta bunganya 14 hari setelah dana dicairkan.
Bimo menjelaskan, pihaknya akan mengingatkan nasabahnya 3 hari sebelum jatuh tempo. Pihak RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui pesan singkat.
Lalu pada saat tanggal jatuh tempo, RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui sambungan telepon. Jika lewat tanggal jatuh tempo nasabah belum membayar, setiap hari pihaknya akan menghubungi nasabahnya melalui sms ataupun Whatsapp.
RupiahPlus juga mengenakan denda, namun pihaknya menerapkan grace period atau masa tenggang selama 1 minggu. Setelah itu dikenakan denda 0,1%-1% dari pinjaman yang diajukan.
Jika dalam waktu 30 hari belum juga melakukan pembayaran, intensitas melakukan untuk menghubungi nasbahnya lebih tinggi. RupiahPlus juga mulai menghubungi nomor emergency yang dicantumkan nasabahnya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan terkait masalah RupiahPlus, dari Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK telah melakukan dua kali pertemuan uji silang.
Ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung terhadap RupiahPlus pada tanggal 29 Juni dan dilanjutkan pada 3 juli yang dihadiri oleh RupiahPlus, Asosiasi Fintech dan Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
"Dalam dua pertemuan uji silang, RupiahPlus mengakui telah terjadi pelanggaran SOP Penagihan, berupa tindakan penagihan yang berlebihan dan tidak bermartabat terhadap para peminjam yang memang tidak beritikad baik dalam melunasi pinjaman, atau bahkan sengaja menghilang dengan menonaktifkan nomor handphone mereka," kata Sekar saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/7/2018).
Dia menyebutkan, tindakan pelanggaran yang merugikan masyarakat pengguna jasa RupiahPlus dilakukan oleh pegawai termasuk pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
"Terhadap mereka yang telah melanggar SOP Penagihan, RupiahPlus telah mengambil tindakan yang tegas berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemberhentian pegawai atau hubungan kerja," ujar dia.
Menurut Sekar atas pelanggaran SOP ini, RupiahPlus telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers pada berbagai media cetak dan media elektronik.
RupiahPlus juga berjanji menyempurnakan SOP Penagihan yang akan dikoordinasikan dengan Aftech dan secara berkala akan melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan.
"Sebagai regulator,kami akan mengambil tindakan sanksi yang terukur sesuai dengan hasil uji silang dan ukuran bobot kesalahan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.