Utang Online Boleh, Tapi Cuma Buat Keadaan Darurat

Utang Online Boleh, Tapi Cuma Buat Keadaan Darurat

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 10 Jul 2018 18:37 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Perusahaan fintech penyalur utang online tengah menjadi bahan pembicaraan yang hangat. Cara penagihan yang bisa mengakses kontak membuat aplikasi utang online seakan ditakuti. Namun masyarakat tak perlu alergi.

Perusahaan fintech berbasis aplikasi biasanya menyediakan pinjaman dengan jumlah yang sangat kecil berkisar ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah. Masa pembayarannya juga biasanya singkat, dengan bunga harian dan harus dibayar lunas.

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno mengatakan, pinjaman online boleh digunakan jika hanya dalam keadaan darurat saja. Pemanfaatannya juga disarankan agar tidak berulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan emergency misalnya mengalami kecelakaan. Katakanlah kondisi yang menyangkut nyawa. Itu bisa tapi jangan rutin," tuturnya kepada detikFinance, Selasa (10/7/2018).


Tonton juga video: 'Tersinggung Ditagih Utang, Sopir Tembak Tikam Pemilik Warung'

[Gambas:Video 20detik]


Mike menegaskan, selain keadaan darurat, kondisi apapun tidak disarankan untuk mengajukan utang online. Apalagi dengan alasan menyambung hidup lantaran uang bulanan tak cukup.

Menurutnya jika utang online digunakan untuk menutupi kebutuhan harian sebelum gajian, maka akan berpotensi terikat lingkaran utang terus menerus.

"Jangan maksain diri untuk berutang, saat ini yang paling gampang pinjaman online. Usahakan berhemat, cari jalan keluar lain, seperti pemasukan tambahan lainnya," tegasnya.


Mike menjelaskan, utang online memiliki sifat yang berbeda dengan utang kredit rumah atau kendaraan. Utang KPR atau kendaraan ujungnya akan memiliki aset, sementara utang online ujungnya hanya meninggalkan beban.



Utang Online Boleh, Tapi Cuma Buat Keadaan Darurat
(dna/dna)

Hide Ads