GPN Disoal Terkait Ancaman Perang Dagang, Ini Penjelasan BI

GPN Disoal Terkait Ancaman Perang Dagang, Ini Penjelasan BI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 19 Jul 2018 19:30 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Gerbang pembayaran nasional (GPN) disebut masuk pembahasan evaluasi produk generalized system of preferences (GSP) yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS).

GSP adalah fasilitas atau hak istimewa yang diberikan kepada produk-produk ekspor dari seluruh negara ke AS dan sudah diterapkan sejak 1974. Setidaknya ada 112 negara merdeka dan 17 teritori yang mendapatkan hak istimewa dengan jumlah produk yang diberikan sekitar 5.000-an.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan GPN sebenarnya mengatur kewajiban interkoneksi dan interoperability untuk seluruh transaksi yang berkaitan dengan transaksi non tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh transaksi yang berkaitan dengan kartu debit wajib diselesaikan di dalam negeri. Kalau transaksi domestik kan wajar penyelesaiannya di dalam negeri," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).


Kemudian GPN juga mendukung interkoneksi dari transaksi dalam negeri yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi sistem pembayaran, khususnya penyelesaian transaksi murah, mudah dan cepat.

"Ini kelihatan kalau dilihat dari sisi biaya, misalnya dulu merchant discount rate (MDR) yang off us sebelum ada GPN 2%-3%, setelah adanya GPN turun drastis hanya 1%," imbuh dia.

Selain itu GPN juga diperlukan untuk memfasilitasi program pemerintah untuk mendorong bantuan sosial. Sehingga penyaluran dana bisa lebih murah dan cepat.


Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan dengan GPN ini maka data transaksi yang dulunya diproses di luar negeri tak lagi 'jalan-jalan' keluar. Seluruh proses dilakukan dan diselesaikan di dalam negeri. "Ini penting terkait keamanan nasional," ujar dia. (dna/dna)

Hide Ads