GPN RI Bisa Gerus Pendapatan Perusahaan AS?

GPN RI Bisa Gerus Pendapatan Perusahaan AS?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 16 Jul 2018 15:58 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada akhir tahun lalu. Dengan penerapan GPN ini, dana nasabah yang selama ini dikelola asing, saat ini bisa dikelola sepenuhnya di dalam negeri.

Sebelum adanya GPN, saat masyarakat melakukan transaksi menggunakan kartu dengan prinsipal asing, seperti Visa dan MasterCard, maka ada komponen atau pengeluaran dari (Merchant Discount Rate) MDR yang ditarik untuk ke pihak asing tersebut.

Dengan adanya logo GPN, maka tak ada lagi komponen MDR untuk prinsipal asing seperti Visa dan MasterCard yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kondisi ini dianggap sebagai ancaman tersendiri bagi perusahaan asing yang semalam ini menikmati MDR dari transaksi yang dilakukan masyarakat di Indoneisa.

Maklum saja, transaksi elektronik di Indonesia tergolong besar. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah transaksi kartu debit naik 153% dari 138 juta transaksi di tahun 2011 menjadi 349 juta transaksi pada tahun 2015. Jumlah ini diperkirakan akan tumbuh 217% menjadi 1,1 miliar transaksi pada 2020.

Keberadaan GPN di Indonesia ini juga menjadi sorotan tersendiri bagi Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution sampai menggelar rapat kooordinasi (rakor) terkait GPN beberapa waktu lalu.


Darmin menjelaskan GPN karena menjadi salah satu alasan pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump mengkaji ulang produk-produk ekspor Indonesia ke negara itu yang masuk GSP atau generalized system of preferences. (dna/dna)

Hide Ads