Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan sistem GPN akan dijalankan sesuai assessment yang sudah ditetapkan.
"Saya yakin kemampuannya sama. Kita harus ingat, di Indonesia tak hanya Visa dan Master, ada UnionPay, JCB dan lainnya. Kita tidak mematikan bisnis mereka, kita mengizinkan mereka sebagai supporting service dan harus sesuai syarat," kata Pungky dalam BI Bareng Media, di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan GPN maka yang dihemat dari biaya transaksi adalah sekitar Rp 17 miliar per hari. Padahal sebelum ada GPN biaya yang dikeluarkan untuk biaya transaksi mencapai Rp 25 miliar.
Baca juga: Cara BI Dukung Asian Games Lewat GPN |
Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. (hns/hns)