Sri Mulyani Mau Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 6%

Sri Mulyani Mau Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 6%

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 09 Agu 2018 20:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2017 (PMK 22/2017) tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI). Revisi ini akan memangkas bunga kredit tersebut menjadi 6%.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.

"Kita sudah bahas beberapa kali dan memang kita sudah akan merevisi untuk PMK-nya ini dalam minggu ini," katanya, Kamis (9/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Suku bunga yang disampaikan kepada penyalur seperti Bahana, PNM (Permodalan Nasional Madani), maupun Pegadaian akan diturunkan, sehingga nanti kepada masyarakat menjadi 6%, dan itu nanti diatur dalam PMK," lanjutnya.

Untuk diketahui, pembiayaan ultra mikro ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah Rp 10 juta.

Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI.


Saksikan juga video 'Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia Sedang Baik':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads