Tarik Minat Eksportir, BI Turunkan Batas Transaksi Hedging

Tarik Minat Eksportir, BI Turunkan Batas Transaksi Hedging

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Agu 2018 20:11 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mempermudah pengajuan transaksi foreign exchange lindung nilai (FX Swap Hedging) menjadi US$ 2 juta dari sebelumnya US$ 10 juta. Ini dilakukan untuk mendorong minat pengusaha atau eksportir agar menggunakan fasilitas tersebut.

Hedging adalah kegiatan yang dilakukan untuk melindungi dana dari pergerakan nilai tukar yang tidak menguntungkan. Jadi hedging memungkinkan pemilik untuk mengasuransikan dananya dari kemungkinan rugi saat ia bertransaksi.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah menjelaskan, penurunan batas pengajuan transaksi dilakukan agar nasabah yang didapatkan bisa lebih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta, ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luas," kata Nanang dala acara BI Bareng Media di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa BI sendiri sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini sejak lama. Namun demikian, banyak pihak yang tidak tahu fasilitas itu. Adapun fasilitas ini dibuka BI pukul 14.00-16.00 WIB setiap Senin-Jumat. FX Swap Hedging ini terbuka bagi mata uang yen, dolar AS dan yuan.



Sedangkan unyuk premi FX Swap Rate nya akan ditentukan dalam lelang FX Swap. Per 16 Agustus 2018, swap hedging tenor 1 bulan mencapai 4,64%, 3 bulan sebesar 4,88%, 6 bulan 5,04% dan 12 bulan 5,13%.

Dia menjelaskan, dalam fasilitas ini, para pengusaha atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk nasabah, jaminan transaksi perjanjian kredit pinjaman luar negeri atau pinjaman luar negeri untuk penerbitan utang dalam bentuk laporan penjualan surat utang.

Kemudian, untuk eksportir, bukti kepemilikan valas di bank dalam negeri dan surat pernyataan eksportir. Di mana aebelumnya, eksportir diharuskan menyerakan dokumen informasi devisa hasil ekspor (DHE) yang berbentuk authentication swift message.

Selanjutnya, untuk perusahaan yang mengerjakan infrastruktur pemerintah, jaminan transaksi (underlying transaction) yang diperlukan adalah dokumen persetujuan proyek dari instansi yang berwenang. Sementara untuk proyek nonpemerintah, dokumen persetujuan proyek dari lembaga pemilik proyek.

Untuk fund manager, jaminannya hanya surat rencana investasi di surat berharga negara di dalam negeri. Lalu untuk bank, jaminannya berupa perjanjian kredit bank dengan kreditur bank, pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang melalui laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan oleh global custody dan surat declare dana usaha yang mengalami perubahan.


Saksikan juga video ' Jokowi: Inflasi Bisa Kita Kendalikan, Ekspor Juga Baik ':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/eds)

Hide Ads