Perusahaan Fintech Wajib Rahasiakan Data Nasabah

Perusahaan Fintech Wajib Rahasiakan Data Nasabah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Agu 2018 15:45 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Perusahaan penyelenggara layanan teknologi finansial atau fintech yang ada di Indonesia diwajibkan untuk menjunjung tinggi perlindungan dan kerahasiaan data.

Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

"Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan," bunyi pasal 30 POJK, dikutip detikFinance, Senin (27/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian, jika perusahaan fintech ingin memanfaatkan data dan informasi dari pengguna. Penyelenggara harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain memperoleh persetujuan dari pengguna. Kemudian menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna.

Perusahaan juga wajib menyampaikan kepada pengguna layanan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi.

"Media dan metode yang digunakan dalam mendapatkan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan serta keutuhannya," tulis pasal 30 bagian d.


Kemudian dalam pasal 31 disebutkan penyelenggara fintech diwajibkan untuk transparan kepada konsumen, berlaku adil, andal, dan menangani pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Lalu perusahaan juga diwajibkan untuk memiliki pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi paling sedikit terdiri atas penyediaan pusat layanan konsumen yang dilaksanakan sendiri atau menggunakan bantuan pihak lain. (kil/ara)

Hide Ads