277 Fintech Ilegal Disetop dan Diminta Urus Izin

277 Fintech Ilegal Disetop dan Diminta Urus Izin

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Jumat, 24 Agu 2018 17:14 WIB
Foto: Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Semarang - Sebanyak 277 perusahaan Fintech ilegal ditindak dengan dihentikan kegiatannya oleh tim Satgas Waspada Investasi. Selain itu tim Satgas Waspada Investasi juga menggandeng Kemenkominfo agar aplikasi mereka dihapus.

Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing usai Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi di Po Hotel Semarang. Sebenarnya, Fintech didukung karena memudahkan akses perbankan untuk masyarakat yang membutuhkan dana.

"Fintech didorong keberadaannya untuk berikan akses keuangan yang tidak bisa ditangani perbankan. Tetapi di lapangan banyak perusahaan Fintech yang tidak terdaftar," kata Tongam, Jumat (24/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 277 perusahaan Fintech yang sudah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi. Mereka melanggar peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 karena tidak berizin.

"Pada tanggal 25 Juli kita panggil 227 Fintech ilegal. Kita minta mereka 4 hal, yang pertama mereka harus mendaftar ke OJK," tandasnya.

Kedua, lanjut Tongam, 227 Fintech ilegal itu diminta hentikan kegiatan selama belum mendaftar. Ketiga, mereka harus hapus aplikasi untuk smartphone atau di website dan media sosial. Terakhir mereka diminta menyelesaikan tanggungjawab ke pengguna Fintech.

"Kita juga meminta Kemenkominfo untuk menghapus dan blokir websitenya. Kami juga panggil Google Indonesia untuk hapus platform di playstore," jelasnya.

Beberapa keluhan yang didengar dari sejumlah pengguna Fintech misalnya bunga yang terlalu tinggi seperti 1 persen per hari walaupun memang pinjamannya jangka pendek.

"Jadi apabila meminjam Fintech karena mudah tidak bertemu yang punya dana, maka sesuai kemampuan bayar saja agar tidak kredit macet," pungkas Tongam. (alg/zlf)

Hide Ads