"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 intercept tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.
"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1,48 triliun dengan cara supply side," katanya.
Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah Pemerintah Daerah yang melakukan penunggakan," ungkap Mardiasmo.
Baca juga: Pemerintah akan Bayar Defisit BPJS Kesehatan |
Langkah kedua, yakni dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dengan menerbitkan PMK 209/2017 tentang besaran persentase dana operasional.
"Ketiga, dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan yang juga diatur dalam Perpres JKN. Nantinya akan ada perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan rujukan balik serta pelaksanaan strategi purchasing," jelasnya. (rjo/ara)