Izin Usahanya Dibekukan OJK, Ini Penjelasan Direksi PT EFIN

Izin Usahanya Dibekukan OJK, Ini Penjelasan Direksi PT EFIN

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 21 Sep 2018 13:13 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor s-475/NB.2/2018 dan s.476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut, diungkapkan bahwa PT Evolusi Finansial Indonesia (EFIN) belum memenuhi beberapa ketentuan pasal dalam POJK 29/POJK.5/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berlaku sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 6 bulan sejak waktu ditentukan atau berlakunya sanksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terkait hal tersebut, pihak manajemen mengatakan bahwa saat ini perusahaan tengah dalam proses transisi. Pergantian manajemen Perseroan berkonsekuensi pada jatuhnya sanksi penghentian sementara operasional Perseroan dan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Head of Business & Development EFIN, Aji Subroto, mengungkapkan pihaknya patuh pada ketentuan berlaku dan menghormati suspensi dari regulator. Diakui bahwa sanksi tersebut dijatuhkan seiring dengan kondisi perusahaan yang dalam proses perubahan pengurus.

"PT EFIN mengakui adanya keterlambat untuk memenuhi administrasi yang dibutuhkan OJK karena ada pergantian management," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9/2019).

Namun keterlambatan proses administrasi terjadi semata demi kebaikan semua pihak.

"Sebagaimana peruntukannya surat pembekuan ini hanya membekukan kegiatan pembiayaan dari PT EFIN saja tetapi bukan untuk pencabutan izin, agar semua tertib secara administrasi," terusnya.



Tentunya, Aji menegaskan, management EFIN telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk merespon dan memenuhi kebutuhan dari regulator.

"Sekali lagi, demi kebaikan semua pihak," imbuhnya. (das/dna)

Hide Ads