Langkah pemerintah menyelamatkan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Itu kan ada peruntukannya semuanya. Sudah proses administrasi dan Insya Allah semua administrasi selesai hari ini dan besok ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk besok Senin cair," terang Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres itu memerintahkan Bu Menteri untuk memotong pajak rokok yang akan masuk ke APBD yang kita potongkan," kata Mardiasmo.
Bagaimana BPJS Kesehatan bisa defisi hingga akhirnya pemerintah mau suntik dana Rp 4,9 triliun? Baca ulasan lengkapnya di sini:
BPJS Ke
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
|
Angka tersebut jauh dari hitungan manajemen BPJS Kesehatan yang sebesar Rp 16,5 triliun atau ada selisih Rp 5,6 triliun.
"Kalau dari kami Rp 16,5 triliun, hitungan BPKP Rp 10,9 triliun," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Iqbal menyebutkan, total defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 16,5 triliun tersebut terdiri dari carry over tahun 2017 sebesar Rp 4,4 triliun dan proyeksi defisit tahun 2018 sebesar Rp 12,1 triliun.
Dia menyebutkan, perbedaan nilai defisit pemerintah dimungkinkan terkait dengan pengambilan data.
Dana Segar untuk BPJS Kesehatan Cair Senin Depan
Foto: Lamhot Aritonang
|
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana tersebut akan dilakukan pada Senin 24 September mendatang.
"Jadi langsung senilai itu, enggak bertahap. Sesuai dengan permintaan BPJS Kesehatan," tutur Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018).
"Itu kan ada peruntukkannya semuanya. Sudah proses administrasi dan Insya Allah semua administrasi selesai hari ini dan besok ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk besok Senin cair," terang Mardiasmo.
'Obat Kuat' BPJS Kesehatan Juga dari Cukai Rokok
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
|
Dia menjelaskan, dana yang sekitar Rp 5 triliun ini berasal dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok.
"Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, sebesar 2%-nya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1)," kara Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sedangkan dari pungutan pajak, kata Prastowo didasarkan Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pungutan atas pajak rokok di-earmarkpaling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program/kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," jelas dia.
Namun, pengamat pajak itu juga menilai dalam pelaksanaannya masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik DBH CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Di saat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS.
"Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat," ungkap dia.
Untuk merealisasikannya, Prastowo menuturkan bahwa pemerintah melalui Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75% dari earmark 50% cukai rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Halaman 5 dari 4