Ada Dana Bisa Raib dari Rekening Bank? Ini Penjelasan Perbankan

Ada Dana Bisa Raib dari Rekening Bank? Ini Penjelasan Perbankan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Sep 2018 18:52 WIB
Ada Dana Bisa Raib dari Rekening Bank? Ini Penjelasan Perbankan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Beberapa hari terakhir, publik diramaikan oleh berita tentang hilangnya uang dari rekening seorang warga. Uang itu disebut berasal dari donatur untuk membantu pembangunan di Papua yang pengiriman uang berasal dari sebuah bank di luar negeri.

Namun, pemilik rekening justru melaporkan kejadian tersebut ke sebuah crisis centre, bukan kepada bank mengirimkan dana tersebut ke rekeningnya atau ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, seluruh transaksi keuangan dari luar negeri atau dalam negeri diwajibkan mencatatkan ke PPATK.

Lalu bagaimana sebenarnya proses pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rian Kiryanto menjelaskan saat ini dalam transaksi keuangan di perbankan memiliki prinsip know your customer (KYC). Hal ini dilakukan agar pencatatan transaksi bisa sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Memang transaksi itu harus dilaporkan semuanya, baik pengiriman uang dari luar negeri ataupun ke luar negeri itu. Supaya tahu sumbernya dari mana dan untuk apa," kata Rian di Kantor BNI, Jakarta, Senin (24/9/2018).



Dia menjelaskan langkah ini agar sesuai dengan aturan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Biasanya orang yang mau kirim uang dari luar negeri ke Indonesia itu akan ditanya underlying-nya apa, sumbernya bagaimana? Akan digunakan untuk apa. Supaya semuanya jelas, apalagi kalau jumlahnya triliunan," jelas dia.

Dari aturan PPATK Kepala PPATK No. 12 tahun 2013 setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada PPATK berapapun jumlah atau nominal transaksinya. Laporan transaksi keuangan ini disampaikan oleh penyelenggara jasa keuangan (PJK) paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.

Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri tidak menghilangkan kewajiban Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) apabila memenuhi salah satu unsur transaksi keuangan mencurigakan atau unsur transaksi keuangan tunai.


(kil/eds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads