Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, siapa saja boleh menjadi investor bank syariah tertua di Indonesia tersebut. Syaratnya, mesti menunjukkan kemampuan modal yang tercatat dalam rekening escrow.
"Harus menunjukkan punya uang yang ditunjukkan dalam escrow account," kata dia di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa escrow account yang diperlukan? Sekitar Rp 4 triliun harus ditunjukkan di escrow account," tambahnya.
Setelah itu baru ke tahapan selanjutnya. Dia meminta pemegang saham pengendali mengirim surat resmi ke OJK.
"Kalau sudah ditunjukkan di escrow account barulah kita berbicara, baik yang akan jadi ketua atau anggota konsorsium, secara formal kirim surat dan yang kirim surat ini adalah pemegang saham pengendali (PSP) atau yang ditunjuk diberi hak PSP untuk mewakilinya," jelasnya.
"Bahwa ini sudah punya calon investor, investor sudah punya uang, ditunjukkan dalam escrow account barulah kita mulai. Surat formal ke otoritas harus ada, baru kita bicara serius. Nanti RUPS dan sebagainya kalau persyaratan sudah ada baru RUPS-lah, kalau escrow account belum ada bagaimana mau RUPS," tutupnya.