Beli Surat Utang Syariah Pemerintah, Berapa Untungnya?

Beli Surat Utang Syariah Pemerintah, Berapa Untungnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 01 Nov 2018 16:26 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu (ritel). Bunga atau imbalan yang ditawarkan adalah 8,3% dengan tenor 2 tahun.

Lantas, berapa keuntungan yang diperoleh dengan membeli surat utang syariah bernomor seri ST-002 tersebut?

Sebagai simulasi, pembelian yang bisa dilakukan minimum Rp 1.000.000. Sementara maksimum adalah Rp 3.000.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika imbalan yang diterima tiap tahun adalah 8,3%, maka dengan membeli SBSN Rp 10.000.000, bunga yang diperoleh adalah Rp 830.000.

Jika Rp 830.000 dibagi 12 bulan adalah Rp 69.166, itu lah bunga yang diterima selama satu tahun. Artinya dalam dua tahun, bunga yang diterima sebesar Rp 1.660.000.

Bila ditambah dengan nilai investasi yang ditanamkan maka uang yang diterima setelah 2 tahun menjadi Rp 11,660.000.

Imbalan kupon ini diterima oleh pemegang surat utang setiap tanggal 10 di setiap bulan. Tanggal jatuh temponya adalah 10 November 2020.

Jika tanggal pembayaran imbalan bukan pada hari kerja maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan.

Pembelian surat utang syariah tersebut ditawarkan selama 22 hari, yaitu 1-22 November 2018. Pembelian bisa dilakukan lewat 11 mitra distribusi, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Permata.


Selain itu bisa dilakukan melalui perusahaan efek, yaitu Trimegah Sekuritas Indonesia, Bareksa, dan Tanamduit. Serta bisa melalui layanan financial technology, yaitu lnvestree Radhika Jaya, dan Mitra usaha Indonesia Grup (Modalku). (dna/dna)

Hide Ads