Perry mengungkapkan penerbitan ini akan dibahas dalam rapat dewan gubernur (RDG). "Sukuk ini akan digunakan untuk memperkaya instrumen moneter. Jadi nanti penerbitan ini akan menggunakan underlying surat berharga syariah negara (SBSN) yang dimiliki BI," kata Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Dia menjelaskan nantinya tenor sukuk yang digunakan ini adalah dua minggu, 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan. Perry mengungkapkan penetapan jangka waktu atau jatuh tempo ini agar perputaran dana di pasar uang bisa lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang syariah atau sukuk yang diterbitkan itu bernomor seri ST-002, dan ditawarkan selama 22 hari, yaitu 1-22 November 2018.