"Hal yang diasuransikan itu jiwa-jiwa dari ikan nila, patin, bandeng jadi, ini sebetulnya banyak sekali program pemerintah yang kalau ingin sukses dengan baik ini perlu di disinergikan dengan lembaga yang lain," jelas Ihsanuddin dalam acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).
Ihsanuddin menjelaskan asuransi perikanan ini diluncurkan untuk peternak ikan budi daya seperti nila air tawar, nilai air payau, patin, bandeng. Saat ini asuransi diberikan untuk ikan yang mati akibat virus, dan rencananya akan dikaji lagi jenis asuransi yang bisa diberikan ke peternak ikan nila, patin, dan bandeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Premi maupun santunan bervariasi untuk setiap jenis ikan. Premi ikan patin Rp 90.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 3 juta/tahun.
Premi ikan nila payau Rp 150.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 5 juta/tahun. Premi ikan nila air tawar Rp 135.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 4,5 juta/tahun.
Premi ikan bandeng Rp 90.000/tahun dengan maksimal santunan Rp 3 juta/tahun. Sedangkan premi udang Rp 225.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun. Premi polikultur Rp 225.000/tahun dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun.
Sebagai informasi, dalam setahun pertama, mulai Desember 2018-Desember 2019 pemerintah akan menanggung premi tersebut. Anggaran yang disiapkan Rp 3 miliar. Setelah itu para peternak melanjutkan sendiri pembayaran premi mereka masing-masing. (hns/hns)