Ini Asuransi dan Besaran Premi untuk Peternak Nila hingga Patin

Ini Asuransi dan Besaran Premi untuk Peternak Nila hingga Patin

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2018 17:33 WIB
Peternak ikan nila/Foto: Uje Hartono/detikcom
Jakarta - Setelah peternak udang, kali ini peternak ikan skala kecil akan mendapat asuransi perikanan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Ihsanuddin menjelaskan hal ini merupakan sebuah langkah sinergi antara OJK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hal yang diasuransikan itu jiwa-jiwa dari ikan nila, patin, bandeng jadi, ini sebetulnya banyak sekali program pemerintah yang kalau ingin sukses dengan baik ini perlu di disinergikan dengan lembaga yang lain," jelas Ihsanuddin dalam acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).


Ihsanuddin menjelaskan asuransi perikanan ini diluncurkan untuk peternak ikan budi daya seperti nila air tawar, nilai air payau, patin, bandeng. Saat ini asuransi diberikan untuk ikan yang mati akibat virus, dan rencananya akan dikaji lagi jenis asuransi yang bisa diberikan ke peternak ikan nila, patin, dan bandeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benar-benar karena ikan diserang virus dan hama, bukan karena ikan kurang makan dan akhirnya mereka banyak yang mati," terang Ihsanuddin.

Premi maupun santunan bervariasi untuk setiap jenis ikan. Premi ikan patin Rp 90.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 3 juta/tahun.


Premi ikan nila payau Rp 150.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 5 juta/tahun. Premi ikan nila air tawar Rp 135.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 4,5 juta/tahun.

Premi ikan bandeng Rp 90.000/tahun dengan maksimal santunan Rp 3 juta/tahun. Sedangkan premi udang Rp 225.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun. Premi polikultur Rp 225.000/tahun dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun.

Sebagai informasi, dalam setahun pertama, mulai Desember 2018-Desember 2019 pemerintah akan menanggung premi tersebut. Anggaran yang disiapkan Rp 3 miliar. Setelah itu para peternak melanjutkan sendiri pembayaran premi mereka masing-masing. (hns/hns)

Hide Ads