Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pungutan yang dibebankan sekitar US$ 10 untuk turis mancanegara dan US$ 1 untuk turis lokal. Namun, besaran itu masih dikaji lebih lanjut.
"Asing US$ 10. Ini masih kami hitung. Ini kalau lokal US$ 1. Tapi ini dimasukan dalam tiket atau hotel nanti dikelola pemda ini yang perlu di awasi rame-rame," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, Luhut mengatakan, tengah mengkaji dari aspek hukumnya. Dia berharap, ketentuan itu rampung tahun ini dan bisa diberlakukan pada tahun depan.
"Saya pikir kalau bisa tahun ini, efektif mungkin Februari tahun depan. Kan ada perlu sosialisasi juga," ujarnya.
Dia menambahkan, dana itu akan dikelola daerah. Pemerintah pusat, kata Luhut, hanya menyiapkan sistem pengendalian sampah plastik tersebut.
"Iya yang mengelola daerah, kita hanya membangun sistemnya," tutupnya.
Tonton juga 'Usut Kasus Iuran Hakim, Jubir KY Diperiksa Polisi':












































