Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online

Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 12 Des 2018 09:39 WIB
1.

Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online

Hati-hati! Jangan Terlena Pakai Kredit Online
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam menggunakan layanan financial technology (fintech) kredit online.

Karena ada syarat-syarat yang mungkin tidak terbaca dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pekan lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 laporan terkait layanan kredit online ini seperti bunga yang terlalu tinggi sampai cara penagihan yang kasar. LBH Jakarta juga berencana untuk memperkarakan OJK karena dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya yang dirangkum detikFinance, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pertumbuhan pemberi pinjaman mencapai 81% namun pertumbuhan penerima pinjaman 1.000% dibandingkan tahun 2017.

"Tapi di tengah perkembangan yang baik, ada juga catatan tidak baik. Misalnya saya monitoring ada 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending ini. Itu dikirimkan oleh LBH ke OJK," kata Tirta dalam acara Coffee Morning di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tirta menceritakan catatan aduan yang masuk mulai dari cara penagihan yang kurang sopan dan fintech bisa mengintip daftar kontak yang ada ponsel pengguna.

Dia menyampaikan ada seorang korban pengguna fintech yang mengadu ke dirinya karena penyedia platform mencuri nomor yang ada di dalam kontaknya.

"Saya terima aduan, dia bilang penyedia platform menggunakan nomor di HP saya kemudian disebarkan kalau saya belum bayar. 'Ini kan melanggar HAM'. Terus saya bilang coba saya minta berkas perjanjian dari penyedia, di sana ada tulisan dengan menyatakan setuju dan klik ya atau yes atau agree maka mereka diberi otorisasi untuk menggunakan data di HP-nya. Makanya anda baca dulu sebelum klik walaupun panjang. Di ayat saja iqro, iqro, iqro baru baca yang lain," imbuh Tirta.

Menurut Tirta, masyarakat juga harus teliti dalam menggunakan jasa keuangan baik konvensional maupun fintech. Jadi harus memastikan jika penyedia layanan sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Hal ini untuk meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh masyarakat di kemudian hari. Karena, jika fintech sudah terdaftar maka konsumen yang dirugikan bisa langsung melapor ke OJK.

"Tapi jika ada masalah, OJK akan berusaha memfasilitasi. Masalah akan dibantu untuk diselesaikan," imbuh dia.

Memang dalam ketentuan penggunaan, dalam layanan ada pilihan untuk persetujuan jika aplikasi bisa mengakses kontak atau galeri foto calon pengguna. Hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya masalah pada pinjaman online.

Fintech kredit online masalahnya mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga penagihan yang berbau ancaman dan pelecehan seksual. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pihak regulator sedang menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Saat ini OJK memiliki dua cara untuk proses penyelesaian. Menurut dia penyelesaian masalah ini membutuhkan waktu untuk analisa hingga pengambilan keputusan.

"Sudah ada tindak lanjut tapi perlu waktu, jadi begini kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan oleh pelaku jasa usahanya gitu, dengan penyedia platform itu ketemu," kata Tirta dalam diskusi di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dia menyampaikan jika pertemuan tersebut tak membuahkan hasil maka OJK akan melanjutkan masalah ke ranah hukum.

"Kalau konsumen belum puas konsumen bisa ajukan komplain lagi ke OJK nanti kita arahkan mau dilanjutkan ada dua ya arahnya bisa pengadilan atau bisa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa," kata Tirta.

Walau begitu, dirinya menyebut bahwa pengaduan konsumen yang telah masuk dalam OJK baru berjumlah 200 pengaduan, pengaduan tersebut lebih didominasi oleh ketidakpahaman konsumen.

"Saya kalau menghitung yang masuk ke OJK 200an pengaduan nggak sampai 2.000," tukas Tirta.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan untuk mengurangi fintech layanan kredit online yang 'nakal' regulator harus berani memperketat pengawasan. Dia menyebutkan, peer to peer lending yang disebut high interest and short term (HIST) ini memang memiliki banyak masalah, karena sasarannya adalah kredit konsumtif.

"Bunga yang diberikan tinggi, dendanya mahal jika terlambat dan tenor atau jangka waktunya pendek. Kurang dari satu tahun," kata Bhima saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).

Dia menambahkan untuk mengurangi ruang gerak fintech seperti ini, OJK harus memiliki unit pengawasan dan aduan khusus untuk fintech konsumtif. "Misalnya OJK bisa membuat pembatasan bunga kredit online itu, jadi ada bunga kredit maksimal," ujar Bhima.

Contohnya, maksimum rata-rata bunga kredit perbankan 10%. Jadi jika fintech memberikan bunga lebih dari angka tersebut bisa dikenakan sanksi. Memang, saat ini OJK belum mengatur besaran maksimal bunga untuk kredit online melalui fintech.

OJK saat ini akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kredit online. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen Tirta Segara menjelaskan dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun dia menyebut, jika usaha OJK tidak berhasil maka OJK akan mengarahkan ke ranah hukum. Walau begitu, dirinya menyebut bahwa pengaduan konsumen yang telah masuk dalam OJK baru berjumlah 200 pengaduan, pengaduan tersebut lebih didominasi oleh ketidakpahaman konsumen.

"Saya kalau menghitung yang masuk ke OJK 200an pengaduan gak sampai 2000," tukas Tirta.

Contohnya fintech yang menyalurkan kredit online bernama Kredivo. Layanan ini menawarkan bunga sebesar 41,74% per tahun bunga ini hanya dibebankan ke tagihan berjalan yang belum terbayar. Kemudian untuk per bulan 2,95%. Cicilan yang disediakan mulai dari 3-12 bulan.

Hide Ads