Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja!

Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Des 2018 10:30 WIB
Diteror Jasa Utang Online Abal-abal? Lapor Polisi Saja!
Foto: Grandyos Zafna
Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat yang menjadi korban teror fintech ilegal untuk melapor ke pihak kepolisian.

Hal ini karena yang dilakukan oleh fintech ilegal masuk ke pelanggaran. Seperti pencurian data pribadi, penagihan dengan ancaman hingga pelecehan seksual. Menurut Tongam hal tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana.

"Kegiatan-kegiatan teror bisa langsung ke kepolisian. Tapi laporan fintech ilegalnya ke kami (satgas) kami akan mengambil tindakan dengan berkoordinasi dan memblokir fintech serta membuat pengumuman kepada masyarakat mengenai fintech ilegal itu," kata Tongam di Gedung OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat 14/12/2018).

Tongam menjelaskan, satgas dan OJK berupaya untuk melindungi konsumen dari para pelaku fintech ilegal ini. Di sisi lain, regulator mengharapkan masyarakat agar bisa lebih cerdas dalam melakukan pinjaman.

"Fintech peer to peer lending ilegal ini sangat memberikan kemudahan pinjaman ke masyarakat, tapi masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuannya sehingga tidak terjadi tunggakan yang berakhir pada penagihan yang tidak beretika," imbuh dia.

Tongam menjelaskan beberapa ciri utama fintech ilegal. Selain tidak terdaftar di OJK, ciri fintech ilegal antara lain, kantor dan pengelola tidak jelas atau sengaja disamarkan.

Kemudian proses pencairan pinjaman sangat cepat. Hanya dengan identitas seperti KTP pengguna layanan bisa langsung mendapatkan dana yang diinginkan.

Tongam menjelaskan hal itu berbeda dengan fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. Fintech legal melakukan analisa selama beberapa hari sebelum memutuskan pengajuan kredit masyarakat.

Kemudian fintech ilegal ini juga melakukan kegiatan yang merugikan. Seperti mengintip daftar kontak pada handphone pengguna.

"Biasanya mereka menyalin semua kontak HP yang dapat digunakan untuk intimidasi pada saat penagihan," ujarnya.

Menurut Tongam, fintech abal-abal ini juga memasang bunga yang sangat tinggi untuk menjerat nasabahnya. Kemudian denda yang diberikan juga seperti tak ada batasan.

Hide Ads