DPR Hanya Setujui Modal Awal LPS Rp 4 Triliun
Sabtu, 03 Sep 2005 17:41 WIB
Sukabumi - DPR hanya menyetujui modal awal Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Rp 4 triliun. Hal itu dikarenakan Depkeu belum menyampaikan analisis risiko dan rencana strategis yang memadai. Penanganan Bank Indonesia terhadap bank gagal juga dinilai masih jauh dari memuaskan dan cenderung mengorbankan nasabah sebagai konsumen bank."Komisi XI DPR RI hanya menyetujui modal minimal karena Depkeu yang ditugasi mendirikan LPS belum menyampaikan analisis risiko," kata anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo dalam Lokakarya LPS di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2005).Menurut Dradjad, pemberian modal minimum LPS tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada BI, Depkeu dan LPS agar lebih hati-hati dalam menangani bank gagal. Hal ini juga memberikan peluang bagi Komisi XI DPR RI untuk berperan aktif dalam mengawasi penanganan bank gagal oleh BI, Depkeu dan LPS melalui mekanisme persetujuan modal LPS."Apabila modal LPS kurang dari Rp 4 triliun, pemerintah dengan persetujuan DPR harus menutup kekurangan itu. Sehingga DPR dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi proses likuidasi sebuah bank," katanya.Selama ini, kata Dradjad, DPR dianggap hanya memiliki peran sebagai penerima keluhan dari nasabah bank bermasalah tanpa memiliki peran untuk mengatasinya. Dradjad juga mengkritik beban premi penjaminan yang harus dibayarkan bank. Ia mengkhawatirkan premi itu justru akan dibebankan kepada nasabah. Hal ini dikarenakan beban sebesar 0,1 persen untuk satu periode (1 semester) diperkirakan mencapai 6,5-8 persen dari keuntungan perbankan. Situasi tersebut akan mendorong perbankan untuk mengalihkan beban kepada nasabah. "Kemungkinan beban akan diberikan kepada nasabah melalui suku bunga. Tapi ini kecil sekali kemungkinannya. Bentuk lainnya adalah beban-beban tambahan," ujarnya.
(qom/)











































