Jangan Hanya Tergiur Untung Gede

Kasus Redemption Reksa Dana

Jangan Hanya Tergiur Untung Gede

- detikFinance
Kamis, 08 Sep 2005 10:55 WIB
Jakarta - Ada pelajaran berharga dari kasus penarikan besar-besaran atau redemption reksa dana. Para nasabah umumnya tidak paham betul seluk beluk reksa dana dan hanya tergiur untung besar yang keluar yang dijanjikan sang agen penjual reksa dana."Saya menyesal investasi di reksa dana. Ternyata untungnya kecil. Tidak sesuai dengan janji," kata Tono, salah seorang nasabah reksa dana saham saat menyampaikan keluhannya kepada detikcom, Kamis (8/9/2005).Tono yang hanya mencoba-coba investasi reksa dana ini akhirnya harus kecewa karena ternyata investasinya tidak menghasilkan duit seperti yang dibayangkan semula. Tono yang terhitung investor kecil ini membeli reksa dana Rp 1 juta. Namun hampir tiga tahun, dananya bertambah tidak lebih dari Rp 100 ribu. "Pokoknya saya kapok," ujarnya.Sejumlah nasabah reksa dana BNI Securities yang ditemui detikcom saat 'memburu' kantor perusahaan sekuritas pelat merah ini pun mengungkapkan hal yang sama. Padahal dana yang ditanamkan pun tak kecil.Tengok saja nasib seorang nasabah wanita yang menginvestasikan dananya hingga Rp 3,5 miliar. Wanita cantik yang ditemui di kantor BNI Securities ini pun ternyata tak paham bahwa reksa dana tidak mendapat jaminan dari pemerintah seperti halnya tabungan.Ada yang lebih tragis adalah kisah seorang nasabah reksa dana bernama Adit yang merupakan mantan agen penjual reksa dana. Meski mantan agen penjual, Adit yang kini bekerja di bank swasta itu ternyata juga tak paham seluk beluk reksa dana. Ia pun harus merelakan dana yang disimpan di reksa dana kelolan BNI Securities berkurang hingga Rp 20 juta.Beberapa hal perlu dicatat oleh nasabah reksa dana adalah bahwa instrumen investasi ini Tidak Dijamin oleh pemerintah seperti halnya tabungan dan deposito.Nasabah juga harus membekali diri dengan informasi yang lengkap seputar reksa dana. Mereka harus mempertanyakan investasi apa yang akan dipilih oleh manajer investasi pengelola reksa dana.Berdasarkan UU No. 8/1995 tentang pasar modal, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.Jika diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi, reksa dana dapat terbagi menjadi reksa dana pasar uang, obligasi, saham dan campuran.Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan yakni dana, instrumen investasi dan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana.Nasabah juga harus terus memantau hasil investasi kelolaan sang manajer investasi yang terlihat dari nilai aktiva bersih (NAB). Besar kecilnya NAB ini juga akan ditentukan oleh kondisi investasi pilihan sang manajer.Untuk kondisi saat ini, investasi obligasi memang tengah tidak menguntungkan. Harga obligasi terus merosot seiring tren kenaikan suku bunga. Hal itu mempengaruhi NAB. Hal yang paling penting dicatat adalah, lengkapi diri anda dengan informasi selengkap-lengkapnya soal kondisi investasi termasuk semua risikonya. Dan tak lupa, jangan hanya tergiur mulut manis sang marketing agar investasi anda tetap aman. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads