Tunggakan klaim tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas yang harusnya diterima Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912, Soeseno HS.
"Klien kita dulu membawa nasabah besar Perum Perumnas. Preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar dan sisanya ini yang Rp 19 miliar," ujar Dicky Siahaan, kuasa hukum Soeseno HS dalam keterangannya, Senin (7/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, kliennya meminta agar AJB Bumiputra 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam semua putusan pengadilan itu AJB Bumiputra 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar," tambahnya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Walter Mongensidi, Jakarta Selatan serta di Jalan Bintaro Raya, Jakarta Selatan dan pada November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga dua bulan setelah penetapan sita aset tersebut, pihak AJB Bumiputra 1912 belum menunaikan kewajiban pembayaran klaim. Bahkan, tuturnya, muncul kesan pucuk pimpinan asuransi itu sengaja membiarkan aset yang telah disita oleh pengadilan turut dilelang.
"Saat ini kami tengah mengajukan permohonan sita eksekusi atau lelang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. (dna/dna)