Hal itu disampaikan Ketua Himbara, Maryono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) jajaran direksi Himbara dengan komisi XI DPR RI.
"Kalau tidak ada aturan, akan terjadi pengetatan likuiditas. Hal itu tidak memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bunga," kata Maryono di komisi XI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan |
"Kami membutuhkan aturan yang lebih fleksibel serta tidak mengurangi ruang di pasar. Aturan juga tidak kaku," jelasnya.
Kemudian, anggota komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo menyebut saat ini masih terjadi kesenjangan likuiditas antar bank mulai dari bank kecil hingga bank besar. Menurut dia jika tidak diberikan aturan maka bank kecil akan terdampak perebutan tersebut.
"Kalau pengaturan dilakukan regulator segala macam, akan dibaca pasar menjadi lain. Tapi saya setuju ada kerangka yang berbeda dari bank BUKU I hingga BUKU IV," kata dia.
OJK sebelumnya pernah mengeluarkan kebijakan supervisi untuk penetapan batas atas bunga deposito pada Maret 2016. Dalam kebijakan supervisi itu, bank bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun atau BUKU III diatur dalam batas atas (caping) bunga deposito sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan BI, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.