Bank BUMN Ingin Bunga Deposito Diatur Regulator

Bank BUMN Ingin Bunga Deposito Diatur Regulator

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 15 Jan 2019 19:32 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Kondisi perbankan nasional tahun ini masih akan menghadapi tantangan likuiditas. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) menyebut dibutuhkan pengaturan suku bunga deposito, hal ini agar tidak terjadi 'perang' bunga yang menyebabkan perebutan dana pihak ketiga (DPK) tidak kondusif.

Hal itu disampaikan Ketua Himbara, Maryono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) jajaran direksi Himbara dengan komisi XI DPR RI.

"Kalau tidak ada aturan, akan terjadi pengetatan likuiditas. Hal itu tidak memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bunga," kata Maryono di komisi XI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengharapkan suku bunga deposito bisa diatur lebih fleksibel serta tetap memperhatikan kepentingan dari seluruh kelompok bank. Mulai dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I sampai BUKU IV.


"Kami membutuhkan aturan yang lebih fleksibel serta tidak mengurangi ruang di pasar. Aturan juga tidak kaku," jelasnya.

Kemudian, anggota komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo menyebut saat ini masih terjadi kesenjangan likuiditas antar bank mulai dari bank kecil hingga bank besar. Menurut dia jika tidak diberikan aturan maka bank kecil akan terdampak perebutan tersebut.

"Kalau pengaturan dilakukan regulator segala macam, akan dibaca pasar menjadi lain. Tapi saya setuju ada kerangka yang berbeda dari bank BUKU I hingga BUKU IV," kata dia.

OJK sebelumnya pernah mengeluarkan kebijakan supervisi untuk penetapan batas atas bunga deposito pada Maret 2016. Dalam kebijakan supervisi itu, bank bermodal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun atau BUKU III diatur dalam batas atas (caping) bunga deposito sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan BI, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.

(kil/fdl)

Hide Ads