OJK Larang Utang Online Ambil Untung Gede-gedean

OJK Larang Utang Online Ambil Untung Gede-gedean

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2019 13:40 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta layanan financial technology (fintech) yang menyalurkan kredit alias utang online untuk menuruti aturan regulator.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan misalnya fintech harus menyesuaikan keuntungan sesuai ketentuan OJK.

"Nah ini tidak boleh mereka (fintech) abuse customer, seperti minta untung segede-gedenya," ujar Wimboh dalam seminar fintech di JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dia mencontohkan keuntungan yang didapatkan harus sesuai dengan ketentuan OJK atau sesuai dengan kesepakatan peminjam dan pemberi pinjaman, khususnya untuk fintech peer to peer lending.

Selama ini kedua belah pihak seperti penerima dan pemberi pinjaman ada proses verifikasi untuk mengurangi risiko gagal bayar. "Risiko-risiko itu ada asalkan kedua pihak paham dan tahu risiko itu tidak masalah," kata dia.
Tidak boleh mereka (fintech) abuse customer, seperti minta untung segede-gedenyaKetua DK OJK Wimboh Santoso

Wimboh menyebut fintech untuk menjunjung tinggi keamanan dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan bisa berkesinambungan. Mereka juga harus memastikan teknologi yang digunakan bisa untuk jangka menengah panjang. "Nah perusahaan fintech juga harus transparan, kan kalau ada apa-apa siapa yang mau tanggung jawab? Kalau ada hit and run ya berarti harus ada transparansi," imbuh dia.




Dia mencontohkan beberapa waktu terakhir sempat ada masalah pada fintech yang misalnya menagihan menggunakan ancaman menggunakan pesan hingga ancaman kekerasan. Padahal yang digunakan adalah fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK. Karena itu masyarakat diminta untuk menggunakan layanan yang sudah terdaftar agar jika terjadi masalah bisa segera diselesaikan.

"OJK sudah keluarkan ketentuan atau kebijakan pada tahun lalu. Intinya yang kita tuju objeknya adalah perlindungan konsumen," kata Wimboh. Dia menyampaikan hal ini juga karena fintech adalah jasa provider dan bukan lembaga keuangan pada umumnya. Menurut Wimboh perusahaan fintech harus mampu membuktikan bisnisnya dekat dengan masyarakat. (kil/dna)

Hide Ads