Mendaftarkan pekerja ke BPJS TK menjadi kewajiban perusahaan. Pekerja yang sudah melakukan tugasnya harus sudah dicover BPJS TK secepatnya.
"Begitu masuk sebagai pekerja harus didaftarkan. Misal masuk hari ini, ya harus sudah didaftarkan, misal besok ada apa-apa (kecelakaan kerja) bagaimana?" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang usai apel Bulan K3 di Lapangan Simpang Lima Semarang, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka jika ada perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK akan dapat sanksi berupa pencabutan pelayanan publik tertentu. Contoh pelayanan publik tertentu antara lain izin terkait usaha, izin untuk mengikuti tender proyek, dan izin mendirikan bangunan, dan lainnya.
"Ada pembekuan atau pencabutan SIUP juga," tegasnya.
Prosesnya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK direkomendasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu keputusan akan diambil di PTSP.
"PTSP mau bekukan atau cabut izin itu terserah," tuturnya.
Di Jawa Tengah sendiri, ternyata ada 6 perusahaan yang ketahuan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS TK. Perusahaan tersebut kini direkomendasikan ke PTSP untuk disanksi.
"Pekerja juga diminta aktif melaporkan ke kita jika belum didaftarkan," katanya. (alg/hns)











































