Bapepam Periksa 5-6 MI Reksa Dana yang Diduga Sesatkan Info
Kamis, 15 Sep 2005 16:11 WIB
Jakarta - Bapepam akan segera memeriksa 5 hingga 6 manajer investasi (MI) reksa dana yang diduga melakukan penipuan informasi kepada nasabahnya saat menjual produk investasi ini. "Tadi disepakati untuk memeriksa manajer investasi yang di-redemption. Kita minta waktu dua bulan," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution usai raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2005).Bank kustodian pun juga tidak akan luput dari pemeriksaan Bapepam. Menurut Darmin, bank kustodian turut diperiksa karena memiliki catatan berapa harga obligasi yang ditransaksikan oleh MI. Namun sayangnya Darmin enggan menyebutkan siapa saja MI yang akan diperiksa tersebut. Yang pasti, MI yang akan diperiksa adalah yang mengalami redemption besar-besaran. "Apakah mereka menyampaikan informasi yang menyesatkan, pada waktu redemption bagaimana memperlakukan investor, penurunan NAB-nya wajar atau tidak," tegas Darmin.Mengenai pengenaan sanksi, Darmin juga belum bisa menyebutkan dengan alasan baru akan memulai pemeriksaan.Darmin pun mengakui, dalam sejumlah kasus ada beberapa MI yang melakukan penyesatan informasi seolah-olah nilai aktiva versih (NAB)-nya tidak pernah turun. Padahal portofolio reksa dana ini menyangkut surat utang negara.
(qom/)











































