OJK Tutup 231 Aplikasi Utang Online Abal-abal Dalam 2 Bulan

OJK Tutup 231 Aplikasi Utang Online Abal-abal Dalam 2 Bulan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 13 Feb 2019 16:53 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Satuan tugas waspada investasi hingga awal Februari 2019 ini telah menghentikan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer to peer lending).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan fintech tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Satgas waspada investasi kembali menghentikan 231 penyelenggara fintech," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).

Tongam menjelaskan saat ini banyak entitas fintech lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore. Bahkan perusahaan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

"Setiap fintech lending yang telah terdaftar atau berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna," imbuh dia.


Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, Satgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (kil/dna)

Hide Ads